Konsultan Hukum Pasar Modal merupakan salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan menerbitkan 2 (dua) dokumen yaitu dokumen Pemeriksaan Segi Hukum (legal audit) dan Pendapat Hukum (legal opinion). Dalam menjalankan perannya di Pasar Modal, Konsultan Hukum Pasar Modal wajib menegakkan Prinsip Keterbukaan (disclosure) dimana Konsultan Hukum Pasar Modal harus memberikan seluruh informasi material yang penting tentang Kliennya kepada Pemodal dan/atau masyarakat. Di sisi lain, Konsultan Hukum Pasar Modal juga dihadapkan pada kewajiban menegakkan Prinsip Rahasia Jabatan yang mewajibkannya untuk menyimpan keterangan dan informasi penting mengenai Kliennya. Adanya kewajiban untuk menegakkan 2 (dua) prinsip yang secara filosofis tidak sejalan antara satu dan lainnya membawa Konsultan Hukum Pasar Modal pada posisi yang dilematis. Konsultan Hukum Pasar Modal diharuskan mempunyai kemampuan untuk menyeimbangkan pelaksanaan kedua prinsip ini, terutama karena belum adanya batasan konkret yang dapat dijadikan acuan tentang sejauh mana kedua prinsip ini harus ditegakkan. Berkaitan dengan penegakan kedua prinsip ini, Konsultan Hukum Pasar Modal dituntut untuk dapat memberikan informasi dan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan dalam dokumen Pemeriksaan Hukum (legal audit) dan Pendapat Hukum (legal opinion) demi terlindungnya kepentingan Pemodal dan/atau masyarakat. Apabila terbukti Konsultan Hukum Pasar Modal memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan maka Konsultan Hukum Pasar Modal dapat dituntut pertanggungjawaban berupa pemberian sanksi baik secara Perdata, Pidana, Administratif, maupun sanksi menurut Kode Etik Profesinya. |