E. Kepemilikan senjata api oleh masyarakat umum kian meningkat. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut. Kondisi keamanan di Indonesia yang menjadi penyebab utama masyarakat mulai melindungi dirinya dengan senjata api. Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api tersebut dan mencegah peredaran senjata api ilegal, maka dibuatlah beberapa peraturan yang mendukung antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingendan” Undang-Undang RI dahulu No 8 Tahun 1948 untuk mengontrol peredaran senjata api ilegal, Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/82/II/2004 tentang buku petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata non-organik TNI / Polri. Peraturan-peraturan tersebut antara lain berisi tentang tata cara warga sipil di luar TNI / Polri untuk dapat memiliki senjata api, selain itu juga mengatur mengenai batasan-batasan seorang pemilik senjata api dalam menggunakan senjata apinya. Peraturan-peraturan yang sudah berlaku di Indonesia ini ternyata masih tidak dapat mengurangi berbagai tindak pidana yang menggunakan senjata api, seperti perampokan-perampokan serta pembunuhan bersenjata api. Bahkan tiap tahun terjadi peningkatan tindak pidana bersenjata api tersebut dimana puncaknya adalah suatu aksi yang telah menyebabkan seluruh masyarakat Indonesia semakin merasa tidak aman yaitu aksi terorisme. Untuk mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia, mulai akan dibuat suatu peraturan baru mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat umum di Indonesia. Terdapat banyak kasus-kasus mengenai senjata api, antara lain, perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan senjata untuk melindungi dirinya dari kejahatan dan kasus penyalahgunaan senjata api yaitu kepemilikan senjata api ilegal serta pembunuhan dan perampokan yang menggunakan senjata api. Yang jelas tindak pidana tersebut mendapatkan sanksi hukum yang pantas |