E). Euthanasia merupakan masalah yang menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia. Adapun permasalahan yang ingin diteliti dalam skripsi ini adalah apakah hukum pidana di Indonesia telah mengatur mengenai euthanasia secara spesifik. Hukum pidana di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai euthanasia, karena apabila hanya mengacu pada Pasal 344 KUHP tidaklah efefktif. Euthanasia di dalam KUHP dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa maka euthanasia tidak dapat dilakukan di Indonesia, akan tetapi yang banyak terjadi adalah euthanasia pasif namun hukum tidak dapat menjangkaunya hal ini dikarenakan belum ada suatu pengaturan pun yang mengatur mengenai euthanasia pasif tersebut. Maka pemerintah diharapkan untuk membuat suatu pengaturan yang secara jelas dan tegas mengatur mengenai masalah euthanasia ini, karena apapun jenis euthanasia yang dilakukan baik aktif maupun pasif tetap merupakan suatu tindak pidana, dan dapat dikatakan apabila sampai saat ini euthanasia masih banyak yang terjadi secara otomatis negara diangap telah membiarkan suatu kejahatan terjadi. |