Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:29 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Tenaga Kerja Penyandang Cacat dalam Kaitannya dengan Convention ILO No. 159 Tahun 1983 Tentang Vocational Rehabilitation and Employment (Disabled Persons) (Studi Kasus di PT INDOSIAR VISUAL MANDIRI Tbk)
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subiandini (Advisor); Oktaviana, Maria
Topik: Tinjauan Yuridis; Tenaga Kerja Penyandang Cacat; Convention ILO No. 159 Tahun 1983 Tentang Vocational Rehabilitation and Employment (Disabled Persons; Studi Kasus; PT INDOSIAR VISUAL MANDIRI Tbk; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maria Oktaviana's Undergraduated Theses.pdf (464.55KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1917
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak asasi adalah hak paling dasar yang harus dipunyai oleh setiap orang dan juga harus diberikan oleh setiap Negara karena Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya tanpa kecuali ( dalam hal ini penyandang cacat ). Hak untuk mendapatkan pendidikan, hak kesehatan dan juga pekerjaan hanyalah beberapa hak yang kadang tidak dipenuhi oleh Negara. Terdapat instrumen–instrumen internasional yang mengandung ketentuan–ketentuan yang melindungi hak–hak para penyandang cacat seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR), The Declaration on the Rights of Disabled Persons, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Badan–badan internasional seperti International Labour Organization ( ILO ) pun sudah mengeluarkan Konvensi ILO No. 159 Tahun 1983 dan Rekomendasi ILO No. 168 tahun 1983 yang mengandung ketentuan mengenai kesempatan yang sama di bidang pekerjaan bagi para penyandang cacat. Banyak Negara yang belum meratifikasi Konvensi ini, termasuk Indonesia. Meskipun begitu, Indonesia sudah memiliki UU No. 4 Tahun 1997 dan PP No.47 Tahun 1998 yang isinya tidak jauh dari instrumen–instrumen internasional yang sudah ada. Jadi, suatu Negara yang tidak meratifikasi suatu Konvensi tetap dapat mengambil hal–hal yang dianggap penting oleh Negara tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)