Hak asasi adalah hak paling dasar yang harus dipunyai oleh setiap orang dan juga harus diberikan oleh setiap Negara karena Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya tanpa kecuali ( dalam hal ini penyandang cacat ). Hak untuk mendapatkan pendidikan, hak kesehatan dan juga pekerjaan hanyalah beberapa hak yang kadang tidak dipenuhi oleh Negara. Terdapat instrumen–instrumen internasional yang mengandung ketentuan–ketentuan yang melindungi hak–hak para penyandang cacat seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR), The Declaration on the Rights of Disabled Persons, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Badan–badan internasional seperti International Labour Organization ( ILO ) pun sudah mengeluarkan Konvensi ILO No. 159 Tahun 1983 dan Rekomendasi ILO No. 168 tahun 1983 yang mengandung ketentuan mengenai kesempatan yang sama di bidang pekerjaan bagi para penyandang cacat. Banyak Negara yang belum meratifikasi Konvensi ini, termasuk Indonesia. Meskipun begitu, Indonesia sudah memiliki UU No. 4 Tahun 1997 dan PP No.47 Tahun 1998 yang isinya tidak jauh dari instrumen–instrumen internasional yang sudah ada. Jadi, suatu Negara yang tidak meratifikasi suatu Konvensi tetap dapat mengambil hal–hal yang dianggap penting oleh Negara tersebut. |