E. UUPK sudah diundangkan sejak tahun 1999, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi, begitu pula dalam sistem perparkiran. Pengelola jasa parkir swasta masih banyak yang belum menyesuaikan peraturan parkir dengan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 mengenai Perparkiran. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini yaitu pertama, apakah penyertaan lahan parkir oleh pelaku usaha sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perparkiran. Kedua, apakah tarif parkir yang diberlakukan oleh pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Ketiga, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyediaan perparkiran kepada konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perparkiran. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah penyediaan lahan parkir sudah dapat menampung jumlah kendaraan yang terdapat pada perusahaan tersebut, untuk mengetahui apakah tarif parkir yang telah ditentukan sudah sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada konsumen pengguna jasa perparkiran pada perusahaan tersebut, untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan kepada konsumen pengguna jasa perparkiran. Penulis melakukan pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, penyediaan lahan parkir swasta telah disesuaikan dengan Perda DKI Jakarta tentang Perparkiran. Kedua, penetapan tarif parkir belum sesuai dengan ketentuan hak dan kewajiban pihak pengelola parkir dan konsumen pengguna jasa parkir seperti tercantum dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Ketiga, beberpa hal yang menjadi tanggung jawab pengelola jasa parkir swasta antara lain memberikan perlindungan kepada konsumen dalam bentuk keamanan, kenyamanan, dan keparcayaan terhadap kendaraan yang dimiliki konsumen. |