Anda belum login :: 23 Jul 2025 08:54 WIB
Detail
ArtikelTinjauan Atas Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan PBB Bogor  
Oleh: Nuruzzaman, M. ; Wahyuningsih
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Ilmiah Kesatuan vol. 9 no. 1 (Apr. 2007), page 10-12.
Topik: Penetapan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTujuan Penelitian adalah mengetahui cara perhitungan dan penetapan PBB di Kantor pelayanan PBB Bogor serta kendata apa saja yang dihadapi datam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. DaLam menetapkan Pajak Bumi dan Banguna di dasarkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB) yang di isi oLeh wajib pajak. Rumus untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang adatah 0,5% x ( NJKP ) x ( NJOP - NJOPTKP) nilai jual objek Pajak tidak Kena Pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan umum objek pajak setiap tahunnya. Untuk wilayah Bogor NJOPTKP tahun 2004 adalah sebesar Rp 5.000.000,00.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)