Anda belum login :: 24 Apr 2025 19:52 WIB
Detail
ArtikelEkstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ/2007 tanggal 29 Agustus 2007) (Sambungan WPU No.2730/Selasa, 01-01-2008)  
Oleh: Warta Perundang-undangan (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2731 (Jan. 2008), page I1-I18.
Topik: Pendataan Objek Pajak Bumi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)