Anda belum login :: 24 Apr 2025 19:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ/2007 tanggal 29 Agustus 2007) (Sambungan WPU No.2730/Selasa, 01-01-2008)
Oleh:
Warta Perundang-undangan
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2731 (Jan. 2008)
,
page I1-I18.
Topik:
Pendataan Objek Pajak Bumi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.54
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)