Anda belum login :: 20 Feb 2025 08:57 WIB
Detail
ArtikelBerbagai Sengketa Hukum Yang Dapat Muncul Dari Kontrak Asuransi Serta Penyelesaiannya  
Oleh: Simanjuntak, Ricardo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007), page 73-81.
Topik: Kontrak Asuransi; Sengketa Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLegal dispute within insurance contract may occur because of, in one hand, insurance company don’t fulfill its obligations to pay the laim; there are different interpretation on the lementation of agreed obligation by parties; selling products without Authority’s approval; insurance coverage more than that of its capacity without doing reinsurance for securement; insurance company is suspended;flattering the insurance applicant/customer by falsifying data or invalid information. Whilst in other hand, insured (premium 1 holder) don’t fulfill its obligation to pay premium;performing unlawful action which causes a criminal impact, i.e. to burn, destroy, or ruin the insurance object consciously in order to get indemnity from the insurance company; falsifying data or document given to the insurance; threatening the insurance company; collaboration with insurance agent or insurance employee to broken the insurance company. Sengketa hukum dalam kontrak asuransi dapat terjadi karena di satu pihak, perusahaan asuransi tidak melakukan kewajibannya membayar klaim; terjadi perbedaan intepretasi terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati para pihak; melakukan penjualan produk yang belum mendapat ijin pihak otoritas; melakukan penanggungan melebihi dari kewenangannya tanpa melakukan reasuransi; perusahaan dalam status Penghentian Kegiatan Usaha (PKU); melakukan pembujukan calon nasabah asuransi melalui data-data yang tidak benar ataupun palsu. Sementara itu di pihak lain, tertanggung (pemegang premi) tidak melakukan kewajiban membayar premi; melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang mempunyai akibat pidana, misalnya dengan melakukan pembakaran, pengrusakan, ataupun pemusnahan objek asuransi secara sengaja untuk mendapatkan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi; memberikan data-data ataupun dokumen yang sengaja dipalsukan kepada pihak perusahaan asuransi; melakukan ancaman-ancaman terhadap perusahaan asuransi; bekerja sama dengan agen ataupun orang dalam untuk membobol perusahaan asuransi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)