Anda belum login :: 20 Feb 2025 08:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Berbagai Sengketa Hukum Yang Dapat Muncul Dari Kontrak Asuransi Serta Penyelesaiannya
Oleh:
Simanjuntak, Ricardo
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007)
,
page 73-81.
Topik:
Kontrak Asuransi
;
Sengketa Hukum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.7
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Legal dispute within insurance contract may occur because of, in one hand, insurance company don’t fulfill its obligations to pay the laim; there are different interpretation on the lementation of agreed obligation by parties; selling products without Authority’s approval; insurance coverage more than that of its capacity without doing reinsurance for securement; insurance company is suspended;flattering the insurance applicant/customer by falsifying data or invalid information. Whilst in other hand, insured (premium 1 holder) don’t fulfill its obligation to pay premium;performing unlawful action which causes a criminal impact, i.e. to burn, destroy, or ruin the insurance object consciously in order to get indemnity from the insurance company; falsifying data or document given to the insurance; threatening the insurance company; collaboration with insurance agent or insurance employee to broken the insurance company. Sengketa hukum dalam kontrak asuransi dapat terjadi karena di satu pihak, perusahaan asuransi tidak melakukan kewajibannya membayar klaim; terjadi perbedaan intepretasi terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati para pihak; melakukan penjualan produk yang belum mendapat ijin pihak otoritas; melakukan penanggungan melebihi dari kewenangannya tanpa melakukan reasuransi; perusahaan dalam status Penghentian Kegiatan Usaha (PKU); melakukan pembujukan calon nasabah asuransi melalui data-data yang tidak benar ataupun palsu. Sementara itu di pihak lain, tertanggung (pemegang premi) tidak melakukan kewajiban membayar premi; melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang mempunyai akibat pidana, misalnya dengan melakukan pembakaran, pengrusakan, ataupun pemusnahan objek asuransi secara sengaja untuk mendapatkan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi; memberikan data-data ataupun dokumen yang sengaja dipalsukan kepada pihak perusahaan asuransi; melakukan ancaman-ancaman terhadap perusahaan asuransi; bekerja sama dengan agen ataupun orang dalam untuk membobol perusahaan asuransi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)