Anda belum login :: 24 Jul 2025 04:17 WIB
Detail
ArtikelSeparate Entity dan Limited Liability Serta Piercing The Corporate Veil  
Oleh: Harahap, M. Yahya
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007), page 43-55.
Topik: The Corporate Veil; Limited Liability; Separate Entity
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerseroan adalah badan hukum (legal Personality, legal entity) yang didirikan lebih dari satu orang dan mendapatkan persetujuan pemerintah, yang kekayaannya dipisahkan dari pemilik/ pemegang saham, pengurus, dan pengawas. Tanggung jawab Pinsip pemisahan ini mengakibatkan munculnya tanggung jawab terbatas barerti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai yang dimilikinya, tidak meliputi harta pribadinya. Akan tetapi, dalam hal tertentu tanggung jawab terbatas dapat dihapuskan dan dimungkinkan menembus harta pribadi pemegang saham. Hal inilah yang disebut sebagai mengungkap tabir perseroan (piercing the corporate veil). Hapusnya tanggung jawab terbatas antara lain disebabkan perseroan belum disahkan menjadi badan hukum oleh penguasa/ pemerintah, pemegang saham beritikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, terlibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan perseroan, menggunakan kekayaan perseroan sehingga perseroan tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar utang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)