Anda belum login :: 24 Apr 2025 04:50 WIB
Detail
ArtikelRancangan KUHP Nasional Menghindari Pidana Mati  
Oleh: Mukantardjo, Rudy Satriyo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 2 no. 1 (Mar. 2005), page 37-52.
Topik: Pidana Mati
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi dalam naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukurn Pidana (RKUHP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Pemndang-undangan, Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia tahun 2004, di dalam Bagian Kedua Pidana Paragraf I Jenis Pidana Pasal 62 ayat (1) Pidana Pokok terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)