Anda belum login :: 08 Jun 2025 10:32 WIB
Detail
ArtikelProgram Legislasi Nasional Instrumen Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  
Oleh: Mahendra, A.A. Oka
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 2 no. 1 (Mar. 2005), page 1-8.
Topik: Legislasi Nasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan "Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.” Maksudnya ialah agar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berencana, terpadu, dan sistematis. Pada tanggal 1 Februari 2005 DPR RI telah memutuskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009. Prolegnas tersebut tidak saja memuat daftar RUU, tetapijuga dilandasi oleh visi, misi, dan arah kebijakan yang menjadi parameter penentuan, penetapan, dan prioritas RUU, baik untuk jima tahunan maupun satu tahunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)