Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:41 WIB
Detail
ArtikelPermasalahan Trafiking Di Indramayu Dikaitkan Dengan PERDA No.14 Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking Untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Kabupaten Indramayu  
Oleh: Sagala, R. Valentina
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 1 (Jan. 2007), page 61-72.
Topik: Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Pencegahan dan Pelarangan Trafiking; PERDA No.14 Tahun 2005
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerdagangan orang khususnya perempuan dan anak (trafficking in persons, especially women and children) merupakan masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Di Indonesia, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah yang marak dengan kasus-kasus perdagangan (traficking) orang khususnya perempuan dan anak. Sejak 10 November 2005, Kabupaten Indramayu telah memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Namun sejumlah permmasalahan hukum masih ditemukan dalam PERDA ini, terutama ditinjau dari perspektif dari hak asasi manusia (HAM), diantaranya dikaitkan dengan ketentuan internasional mengenai perdagangan orang khususnya perempuan dan anak (trafficking in persons, especially women and children).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)