Anda belum login :: 08 Jun 2025 22:55 WIB
Detail
JurnalWarta Perundang-undangan vol. 21 no. 2340 (Mar. 2004)
Bibliografi
Topik: HUKUM; UNDANG-UNDANG; undang-undang; laporan keuangan; peraturan daerah; peraturan nasional; peraturan pemerintah; berita; warta; W80
Bahasa: (ID )    ISSN: 2089-7588    Year:: 2004    Bulan: 03    Edisi: 16 Maret 2004    
Penerbit: Antara (Lembaga Kantor Berita Nasional)
Jenis: Bulletin/Magazine
[Lihat daftar eksemplar jurnal Warta Perundang-undangan]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: W 80
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. UU Perundang-Undangan Bisa Gantikan TAP III/MPR/2000, halaman BERITA-1
  2. PP 25/1999 Tak Bisa Otomatis Diganti PBI, halaman BERITA-1
  3. MA Siap Hadapi PK Dari Kejakgung, halaman BERITA-2
  4. Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2004 (Dewan Perwakilan Rakyat) (Sambungan WPU No.2339/Kamis 11-03-2004), halaman AA1-AA12
  5. Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tanggal 27 Februari 2004), halaman B1-B3
  6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 18 Februari 2004) (Sambungan WPU No.2339/Kamis 11-03-2004), halaman B4-B14
  7. Tata Cara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004), halaman G1-G3
  8. Pembayaran BPHTB Atas Program Penjualan Aset Properti (PPAP) Yang Dikelola Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2004 tanggal 4 Februari 2004, halaman I-1
  9. Penetapan Upah Minimum Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2004 (Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 812/XII/TAHUN 2003 tanggal 1 Desember 2003), halaman T/SLS1-2
  10. Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan.Nilai Barang Danjasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Maret Sampai Dengan Tanggal 21 Maret 2004 (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KM.1/2004 Tanggal 15 Maret 2004), halaman XG1-XG2

 Edit Artikel
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)