Anda belum login :: 01 May 2025 08:39 WIB
Detail
ArtikelHadiah yang istimewa.  
Oleh: Taufik, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 33 no. 47 (Jan. 2004), page 104.
Topik: Hendrobudiyanto; Heru Supraptomo; dan Paul Sutopo Tjokronegoro; Likuiditas BLBI; Direktur Bank Indonesia
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: T4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTiga terdakwa kasus BLBI diputus bebas oleh pengadilan tinggi. Pertimbangannya, mereka cuma menjalankan kebijakan pemerintah. Sebuah hadiah tahun baru yang amat istimewa diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Penerimanya pun bukan sembarang orang: Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro, para terdakwa kasus penggelontoran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga bekas Direktur Bank Indonesia ini dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya? "Tanggung jawab pengucuran dana BLBI tak bisa ditimpakan pada tiga orang itu," ujar Hasan Basri Passe, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)