Anda belum login :: 01 May 2025 14:57 WIB
Detail
ArtikelPenghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak 2007 bagi Wajib Pajak yang Penghasilan Utamanya dari Imbalan Jasa yang pada tahun 2006 Tidak Termasuk sebagai Imbalan Jasa yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, Tetapi pada Tahun 2007 Termasuk sebagai Imbalan Jasa yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.03/2007 tanggal 6 Agustus 2007)  
Oleh: Warta Perundang-undangan (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2705 (Sep. 2007), page G-4.
Topik: Angsuran Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.51
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)