Anda belum login :: 03 Jun 2025 23:08 WIB
Detail
ArtikelMenjerat dengan aturan devisa.  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 36 no. 25 (2007), page 60.
Topik: Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani; Korupsi
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: T4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelGagal membuktikan Roeslan terlibat korupsi, Kejaksaan Agung mendakwanya membawa dolar tanpa ijin. Sekitar pukul 6 pagi, 13 Agustus 1956, sesuatu yang tak biasa terjadi di rumah Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani, di Jalan Diponegoro, Jakarta. Roeslan tengah bersiap ke Bandara Kemayoran. Dia akan memimpin kontingen Indonesia mengikuti konferensi internasional tentang Suez di London. Tiba-tiba sebuah jip yang dikendarai dua tentara masuk ke halaman rumahnya. Mereka membawa surat perintah Kolonel Kawilarang, Panglima Tentara Teritorium III Siliwangi, untuk menangkap Roeslan. Menurut kedua orang itu, mereka diperintahkan "membawa" Roeslan karena dia terliat korupsi di Percetakan Negara. Wakil Direktur Percetakan Negara Lie Hok Thay, yang lebih dulu ditangkap, mengaku memberikan uang haram sejumlah Rp. 1,5 juta kepada Roeslan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)