Anda belum login :: 06 Jun 2025 12:04 WIB
Detail
ArtikelSaling tunggu di Komisi Pemilu.  
Oleh: Kuswardono, Arif A. ; Wibowo, Eko Ari
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 36 no. 27 (Aug. 2007), page 36.
Topik: Mulyana W. Kusumah; Komisi Pemilihan Umum (KPU); Korupsi; Narapidana
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: T4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMulyana W. Kusumah kembali aktif di Komisi Pemilihan Umum. Keputusan pemecatan dari Presiden tidak keluar sampai pembebasannya. Ada kemeriahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu pekan lalu. Kantor yang hampir tiga tahun lengang mendadak didatangi belasan wartawan. Pagi itu, anggota KPU Mulyana W. Kusumah, yang baru saja bebas bersyarat dan meninggalkan penjara, masuk ke kantornya. Pakar hukum tata negara yang juga anggota parlemen, Mafhud M.D., menyebut Mulyana tak pantas kembali ke jabatannya sebagai anggota KPU. "Ada dua alasan seseorang tidak boleh menduduki jabatan publik, yaitu hukum dan etika. Mulyana terkena dua-duanya," kata Mafhud.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)