Anda belum login :: 19 Aug 2025 00:54 WIB
Detail
ArtikelPauseang dan Aspek-Aspek Hukumnya  
Oleh: Samosir, Djamanat
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 1 no. 2 (1990), page 62-75.
Topik: Aspek-Aspek Hukum; Pauseang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM19.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPauseang adalah lembaga hukum yang dianut oleh Masyarakat Batak Toba dan masih dilaksanakan oleh merekab hingga sekarang. Pauseang adalah pemberian orang tua kepada anak perempuannya pada saat ia menikah. Pauseang dapat berupa benda bergerak seperti perabot rumah tangga, perhiasan bahkan juga berupa barang tetap seperti sebidang tanah atau sebuah rumah. Pauseang yang mempunyai nilai magis religius, mencerminkan cinta kasih orang tua terhadap anak perempuannya, karena kenyataannya sesuai dengan ketentuan hukumadat mereka (anak-anak perempuan) tidak sebagai ahli waris orang tua tersebut. Karena itu tujuan Pauseang adalah mengikat tali hubungan antara mereka dengan anak perempuannya dan keluarganya. Sebahagian ahli hukum berpendapat Pauseang menyimpang dari ketentuan dasar hukum Adat Batak Toba yang menentukan hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi harta orang tuanya. Karena Pauseang dilaksanakan secara lisan, maka ada baiknya sejak sekarang dibuat bukti tertulis untuk menghindarkan sengketa yang mungkin timbul atasnya kemudian hari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)