Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
4 Bulan 8 Hari yang Harus Diantisipasi oleh WP
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 6 no. 38 (2007)
,
page 24-34.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.44
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Selama empat bulan delapan hari kita pernah merasakan masa-masa diberlakukannya PER-178/PJ./2006. Singkatan masa berlaku ketentuan tersebut, mungkin membuat kita kurang aware dengan ketentuan yang ada di dalamnya. Untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari karena kesalahan dalam penera pan ketentuan tersebut pada saat pemeriksaan pajak, tak ada salahnya Anda mencermati kembali ketentuan tersebut dan mencari solusi serta tindakan untuk memperbaikinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)