Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:54 WIB
Detail
Artikel4 Bulan 8 Hari yang Harus Diantisipasi oleh WP  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 38 (2007), page 24-34.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.44
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelama empat bulan delapan hari kita pernah merasakan masa-masa diberlakukannya PER-178/PJ./2006. Singkatan masa berlaku ketentuan tersebut, mungkin membuat kita kurang aware dengan ketentuan yang ada di dalamnya. Untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari karena kesalahan dalam penera pan ketentuan tersebut pada saat pemeriksaan pajak, tak ada salahnya Anda mencermati kembali ketentuan tersebut dan mencari solusi serta tindakan untuk memperbaikinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)