Anda belum login :: 02 May 2025 13:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
LKPJ GUbernur Akhir Masabhakti Bisa Dijadikan Parameter Gubernur Penggantinya
Oleh:
Heryawan, Ahmad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Legislatif Jaya vol. XXVII no. 11 (Apr. 2007)
,
page 3-5.
Topik:
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
LL45.15
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sutiyoso yang lalu, kita membahas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007. Di awal, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur, ada yang disampaikan setiap tahun atau setiap akhir tahun, ada pula yang disampaikan lima tahun sekali. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tidak ada sikap politik. Sikap politik yang ada adalah, Fraksi-fraksi di DPRD punya hak untuk menyatakan "ya" atau "tidak" terhadap LPJ tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)