Anda belum login :: 02 May 2025 13:28 WIB
Detail
ArtikelLKPJ GUbernur Akhir Masabhakti Bisa Dijadikan Parameter Gubernur Penggantinya  
Oleh: Heryawan, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. XXVII no. 11 (Apr. 2007), page 3-5.
Topik: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.15
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLaporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sutiyoso yang lalu, kita membahas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007. Di awal, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur, ada yang disampaikan setiap tahun atau setiap akhir tahun, ada pula yang disampaikan lima tahun sekali. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tidak ada sikap politik. Sikap politik yang ada adalah, Fraksi-fraksi di DPRD punya hak untuk menyatakan "ya" atau "tidak" terhadap LPJ tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)