Anda belum login :: 25 Jul 2025 06:34 WIB
Detail
ArtikelPerda Pengelolaan Keuangan Daerah Bersifat Mengikat Bagi Seluruh Aparatur Pemda  
Oleh: Legislatif Jaya (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. XXVII no. 12 (May 2007), page 18-22.
Topik: Pengelolaan Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.15
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam ketentuan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah disebutkan secara jelas penentuan time frame, proses penyusunan RAPBD, mulai dari penentuan kebijakan umum APBD paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya (Pasal 32 ayat (7), pembahasan PPAS (pasal 33 ayat (2), penetapan RKA-SKPD dalam Pergub pada awal Agustus (pasal 32 ayat (2), penyampaian Raperda APBD kepada Dewan pada bulan Oktober (pasal 37 ayat(1), sampai dengan penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosisnya pada bulan Juli pada tahun anggaran berjalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)