Anda belum login :: 02 Jun 2025 20:58 WIB
Detail
ArtikelPemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Izin Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemda Oleh Beberapa Bank Umum di Surabaya  
Oleh: Hamidah, Siti ; Koeswahjono, Imam ; Widjajati, Herlin ; Sulistyorini, Rachmi ; Anshari SN., Tunggul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial (Social Sciences) vol. 12 no. 1 (2000), page 64-71.
Topik: kredit; kredit; jaminan; hak izin pemakaian tanah; pemda; bank umum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenelitian ini berlatar belakang kebijakan pemerintah daerah kotamadya dati II surabaya (KMS) yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memakai tanah yang dikuasai pemda, dimana hak izin pemakaian tanah tersebut bukan sebagaimana yang diberikan dan diatur dalam UUPA. Kebijakan ini ditindaklanjuti oleh bebrapa bank yang beroperasi di KMS dengan menerima hak izin pemakaian tanah sebagai jaminan dalam pemberian kedit, walau ditinjau dari segi hukum kedudukan bank kurang aman karena tidak diberikannya perlindungan sebagaimana yang diatur dalam UU. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan bank menerima jaminan hak izin pemakaina tanah upaya yang dilakukan dalam memperkecil risiko, bentuk pengikatan jaminan dna upaya hukum jika terjadi wanprestasi. Penelitian deskriptif eksploratid ini berlokasi di kotamadya surabara. Sampel ditentukan secara purposive sampling yaitu bank - bank yang menerima hak izin pemakaian tanah sebagai jaminan kresit. Teknik pengumpulan data melalui indepth interview snowball sampling dimungkinkan dalam rangka memperoleh data yang lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan bank menerima hak izin pemakaian tanah sebagai jaminan kredit dalam menyalurkan dana kepada masyarakat mendorong bank bersedia menerimanya. Upaya bank dalam memperkecil riisko baik dalam perjanjian kredit maupun bentuk pengikatan jaminan menunjukkan adanya perbedaan antar bank, tergantung bagaimana persepsi bank terhadap kedudukan hak izin pemakaian tanah. Demikian juga dalam penyelesaian kredit bermasalah, berpihak menentukan tata cara penyelesaiannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)