Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:16 WIB
Detail
ArtikelASEAN Menetapkan Proposal Pengamanan Darurat (Emergency Safeguard) Dalam Perundingan Jasa  
Oleh: Kinasih, Herjuno Hendaru
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Global Justice UpDate vol. 05 no. 03 (Mar. 2007), page 10-12.
Topik: Proposal pengaman Darurat; Emergency safeguard.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG9.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G04.K.06-07.01
    • Non-tandon: 2 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah sekian tahun membahas sebuah perubdingan yang penjang di antara anggota WTO mengenai kemungkinan terbentuknya mekanisme pengamanan (safeguard mechanism) untuk meminimalisir dampak ekonomi yang kurang menguntungkan akibat liberalisasi jasa dalam WTO, kelompok ASEAN (kecuali Singapura) telah menetapkan sebuah proposal di dalamnya. Proposal tersebut telah dikukuhkan oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam selama pertemuan informal kelompok kerja dalam aturan-aturan jasa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)