Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:12 WIB
Detail
ArtikelPilkada, kenduri partai bukan pesta rakyat.  
Oleh: Ujiyati, Tatak Prapti
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah internasional
Dalam koleksi: Update Indonesia vol. 4 no. 2 (Jun. 2007), page 19.
Topik: Uu No.32/2004; Pemerintahan Daerah; Pilkada; Calon Independen
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: UU3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: U38
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengakui adanya calon independen dalam pilkada. Seorang kandidat harus mencalonkan diri melalui partai politik yang memiliki sejumlah kursi di DPRD atau memenangi sejumlah suara dalam pilkada. Sejak awal, sistem ini diduga bakal banyak menguntungkan partai politik. Sementara rakyat pemilih paling banyak dirugikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)