Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:16 WIB
Detail
ArtikelUu perkawinan: lima poin penting harus direvisi.  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Toleransi Kehidupan Beragama vol. 19 no. 05 (May 2007), page 30.
Topik: Uu Perkawinan; Revisi Uu Perkawinan; Aliansi Penegakan Hak-hak Sipil;
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: T37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerdapat lima poin dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang perlu direvisi. Lima hal itu meliputi definisi perkawinan, batas usia boleh menikah, registrasi perkawinan, tunjangan cerai dan anak yang lahir di luar ikatan pernikahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)