Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:45 WIB
Detail
ArtikelMakna Historis Pejanjian Maastricht Bagi Integrasi Eropa (Suatu Tinjauan Historis)  
Oleh: Adisusilo, Sutarjo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - non-atma jaya
Dalam koleksi: Widya Dharma: Jurnal Kependidikan (Majalah Ilmiah Kependidikan) vol. 5 no. 1 (Oct. 1994), page 45-60.
Topik: Perjanjian; perjanjian maastricht; integrasi eropa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW32.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSehabis PD II, Jean Monnet, negarawan perancis dan ekonom kenamaan memimpikan terwujudnya uni negara - negara eropa, suatu federasi bangsa - bangsa yang mempunyai kepentingan sama dengan mewujudkan kawasan damai yang bebas dari konflik. Kendati mimpi Jean Monnet hingga kini belum terwujud namun ikatan - ikatan ekonomi dan politik yang disepakati oleh ke - 12 negara eropa anggota MEE telah membawa mimpi Monnet menuju kenyataan. KTT yang diadakan oleh ke - 12 pemimpin negara anggota MEE di kota maastricht belanda telah mengumandangkan kesepakatan : "Pertemuan ini telah menuju kepenuhan mimpi bersama tentang uni eropa. Integrasi tidka terhindarkan lagi. Saatnya telah tiba dan menjadi kenyataan (Adam Zagorin, 1991 : 25). Dari sekian kesepakatan dalam KTT Maastricht maka ada 4 pilar utama yang akan menopang terwujudnya uni eropa yaitu : 1. kesatuan eropa inti kesapakatnany bahwa warga negara anggota MEE menjadi warga negara MEE, sehingga setiap warga negara MEE punya hak dan kewajiban yang sama di manapun dia berada dalam kawasan MEE 2. kesatuan ekonomi dan moneter kesepakatan ini akan membawa negara - negara anggota MEE untuk mempunyai satu mata uang dan satu bank sentral MEE 3. kebijakan luar negeri dan keamanan bersama kesepakatan ini akan membimbing negara - negara anggota MEE mempunyai garis besar kebijakan luar negeri dan keamanansatu dan seragam 4. kerjasama hukum, sosial dan dalam negeri para anggota MEE sepakat untuk melakukan harmonisasi hukum, masalah sosial dan kebijakan dalam negeri Namun disamping telah mencapai kata sepakat di maastricht, tidak sedikit kendala yang menghadang mereka dalam usaha merealisir kesepakatan maastricht.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)