Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bila Bank Menyewakan Ruangan
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 6 no. 29 (2007)
,
page 2-8.
Topik:
Kegiatan Usaha Bank
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.43
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Jika pihak yang menyewa adalah bank, maka atas penghasilan sewa tanah dan atau bangunan yang diterima atau semestinya tetap dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)