Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:45 WIB
Detail
ArtikelBila Bank Menyewakan Ruangan  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 29 (2007), page 2-8.
Topik: Kegiatan Usaha Bank
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.43
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika pihak yang menyewa adalah bank, maka atas penghasilan sewa tanah dan atau bangunan yang diterima atau semestinya tetap dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)