Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:43 WIB
Detail
ArtikelFilsafat Ilmu - Ilmu Hukum  
Oleh: Adjie, Habib
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 24 no. 4 (2006), page 362-375.
Topik: FILSAFAT; filsafat ilmu hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap ilmu apapun yang diterima secara ilmiah harus ada aspek filsafat ilmunya yang terdiri dari ontologi, epistemologis, and aksiologi. Tidak terbayangkan jika dalam penelitian dan pengembangan suatu ilmu aspek tersebut tidak diperhatikan, maka ilmu yang berhasil dan diteliti dan dikembangkan tersebut telah kehilangan nilai humanisnya, artinya ilmu tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, golongan atau untuk menghancurkan, memusnahkan sesama manusia. Sekarang ini kita melihat dimana - mana dalam setiap pertiakian sesama manusia, alat atau peralatan yang dipergunakan adalah hasil penelitian dan pengembangan ilmu (dalam bentuk teknologi), sehingga apa yang dilakukan oleh mereka yang menguasai ilmu dan teknologi dapat mendikte manusia (masyarakat) yang lainnya dalam bentuk pembodohan dan penghancuran secara fisik dan nonfisik. Melihat kenyataan seperti it, apakah dunia penelitian di perguruan tinggi harus gamang, bimbang dan ragu dan terjadi konflik batin bagi para peneliti sehingga tidak perlu lagi melakukan penelitian dan pengembangan ilmu ? Sudah tentu jawabannya tidak, apapun yang terjadi penelitian dan pengembangan keilmuan di lingkungan perguruan tinggi harus tetap menjadi tradisi dan harus menjadi darah dagig perguruan tinggi. Agar dampak negatif yang terjadi dari penelitian dan pengembangan keilmuan tersebut dapat diperingan atau kalau mungkin tidak ada sama sekali, maka aspek filsafat ilmu dari ilmu yang bersangkutan harus menjadi perhatian utama dan sebagai dasar dan arah tradisi pengembangan keilmuan. Ketika ilmu dari sebuah penelitian dan pengembangan ternyata dari perspektif filsafat ilmu tidak membawa maslahat bagi umat manusia, maka simpanlah ilmu tersebut sebagai wacana saja, sampai suatu saat ditemukan ilmu lainnya untuk memperingan dampak negatif tersebut. Dalam dunia ilmu hukum, aspek filsafat hukum tersebut sangat penting untuk diperhatikan dalam setiap penelitian pengembangan dan penerapan dari ilmu hukum, baik dalam penelitian dan pengembangan hukum normatif maupun empirik. Filsafat ilmu tersebut sebagai dasar dan arah pengembangan tradisi keilmuan hukum di perguruan tinggi (fakultas hukum).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)