Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:01 WIB
Detail
ArtikelEksistensi Pemikiran Rasionalitas Formal : Refleksi Tentang Penegakan Hukum di Indonesia  
Oleh: Wiko, Garuda
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 24 no. 4 (2006), page 350-361.
Topik: Rasionalitas; rasionalitas formal; penegakan hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenegakan hukum dapat dibicarakan dalam dua kategori besar, yaitu : 1. sebagai kelanjutan logis atau proses logis diciptakannya peraturan hukum 2. sebagai keterlibaran manusia dalam proses bekerjanya hukum (rahardjo 2002 : 174) Kedua kategori besar ini merupakan bagian dari usaha untuk mewujudkan tujuan yang diidealkan yaitu : membawa keadilan bagi sebanyak mungkin orang. Kategori mana yang akan lebih mampu menjelaskan anatomi penegakan hukum dengan segala problemanya, akan diuraikan secara lebih terperinci pada bagian selanjutnya dari tulisan ini. Sebagai kelanjutan proses logis, penegakan hukum dilakukan dengan berpegang pada koherensi premis -premis metode deduktifnya. Semakin premis - premis itu menunjukkan peneguhannya satu sama lain, semakin tinggi keyakinan akan kebenaran pengolahan logika yang dilakukan. Hukum dengan demikian dipandang sebagai mekanisme yang deterministik, teramalkan dan menuruti urutan - urutan kejadian secara linier. Dari sudut yang berbeda, penegakan hukum dapat pula dipandang dalam konteks keterlibatan manusia yang kompleks. Dari titik pandang ini, penegakan hukum tidak dapat lagi sekedar dilihat sebagai proses logis semata tetapi juga harus dilihat dalam horizon yang lebih luas. Misalnya saja bagaimana kinerja aparatus dan validitas sosial peraturan perundangan yang akan ditegakkan. Seringkali bahkan perundnag - undangan dihasilkan lembaga legislatif justru menimbulkan permasalahan baru. Dengan demikian peraturan perundangan berpotensi menjadi kriminogen (rahardjo 2002 _ 128). Singkatnya legal order yang diharapkan tercapai dengan dibuatnya sekian banyak peraturan perundangan, tidak selalu mampu mengukuhkan tertib sosial di dalam masyarakat. Tugas penegakan hukum yang pada intinya dalah mewujudkan isi peraturan perundangan dalam kenyataan, harus dilihat dalam kaitannya dengan tujuan utama yang hendak direalisasikan yaitu : keadilan yang substansial bagi seluruh lapisan masyarakat dan bukan keadilan - keadilan prosedural semata - mata. Oleh karena itu perlu dipahami beberapa hal yaitu : pertama, aspek - aspek historis positivisasi norma hukum kedalam bentuk perundang - undangan. Kedua, pengetahuan tentang bagaimana tipe - tipe hukum itu bekerja untuk mencapai tujuannya. Ketiga, bagaimana pemikiran kritis yang berkaitan dengan pemaknaan hukum itu selayaknya ditempatkan, sebagai konstruksi intelektual alternatif penegakan hukum di masa depan. Dengan pemahaman terhadap ketiga hal ini, diharapkan carut marut persoalan penegakan hukum di indonesia mendapatkan jawaban teoritiknya secara lebih fokus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)