Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:55 WIB
Detail
ArtikelAspek Hukum Penyelenggaraan Radio Siaran Swasta di Indonesia  
Oleh: Puspitadewi, Rachmani
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 24 no. 3 (2006), page 271-291.
Topik: hukum; hukum; radio siaran swasta
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaat ini kebutuhan masyarakat atas informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari - hari. Bahkan dengan begitu pesatnya perkembangan teknologi melahirkan era teknologi informasi yang melanda seluruh dunia. Hal tersebut yang membuat hubungan manusia menjadi borderless. Salah satu media untuk menyebarluaskan informasi adalah radio siaran yang termasuk jenis media elektronik. Ditelusuri dari keberadaannya, radio siaran memiliki sejarah yang cukup panjang, karena peneuan radio sudah dimulai sejak sekitar abad 18. Meskipun demikian, keberadaan radio siaran tetap tidak tergeser oleh media - media elektronik lain yang lahir setelahnya. Penyelenggaraan radio siaran khususnya radio siaran swasta cukup kompleks, karena berkaitan dengan banyak aspek salah satunya aspek hukum. Aspek hukum dari penyelenggaraan radio siaran swasta di indonesia tersebar dalam peraturan perundang - undangan yaitu selain undang - undang penyiaran yang secara langsung bersinggungan, terdapat pula peraturan perundang - undangan lain yang harus ditaati oleh penyelenggara radio swasta, antara lain undang - undang telekomunikasi, undang - undang pers dan aspek - aspek hukum keperdataan serta pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)