Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:05 WIB
Detail
ArtikelHak Kekayaan Intelektual Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Islam  
Oleh: Muniri, A.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. III no. 5 (2006), page 23-29.
Topik: UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Industri; UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU Nomor 32 Tahun 2000
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKekayaan Intelektual pada dasarnya berurusan dengan produk dan proses yang berkaitan dengan olah pikir manusia. Berkembangnya sistim HKI diharapkan akan memacu para pemikir dan peneliti untuk menciptakan ivovasi-inovasi baru yang berhubungan dengan produk dan proses tersebut. Pada akhirnya, hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan dan mensejahterakan baik pemikirnya maupun masyarakat. Sistim hak kekayaan intelektual pada intinya mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya intelektual. Hak kekayaan intelektual bersifat privat. Namun hak kekayaan intelektual hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam bentuk produk yang dipasarkan, digunakan dalam siklus permintaan dan penawaran dan karenanya memegang peranan dalam bidang ekonomi. Saat ini hak kekayaan intelektual bukan hanya terdiri dari hak cipta, paten dan merek saja. Sejak Desember 2000, hak kekayaan intelektual Indonesia telah diperkaya dengan rahasia dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000); desain industri (UU Nomor 31 Tahun 2000); dan desain tata letak sirkuit terpadu (UU Nomor 32 Tahun 2000).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)