Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hak Mengumumkan Ciptaan Lagu, Milik Pencipta atau Produser Rekaman?
Oleh:
Sitorus, Rikson
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. III no. 4 (2006)
,
page 14-18.
Topik:
Undang-undang Hak Cipta
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM8.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat berdampak pada peningkatan kreativitas di dunia Hak Cipta sehingga mendorong banyak pihak dengan berbagai kepentingannya, mempertanyakan kembali aturan-aturan yang selama ini ada. Telepon genggam yang awalnya berfungsi sebagai alat komunikasi telah bertambah fungsinya menjadi alat hiburan yang memanjakan penggunanya. Lihat saja teknologi MP3, Radio, Video, kamera, permainan, internet, dan TV yang sekarang terdapat di telepon genggam. Semua teknologi tersebut sarat dengan obyek karya cipta yang tentu saja harus dipikirkan bentuk-bentuk eksploitasi ekonominya selain perlindungan hukumnya. Nada dering pada telepon genggam, baik Ringtone (nada dering) maupun Ring Back Tone (RBT) (nada panggil) yang esensinya adalah lagu sesuai Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta, menjadi primadona baru bagi industri musik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)