Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:05 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Pengetahuan Tradisional, Folklor dan Sumber Daya Genetik  
Oleh: Adimihardja, H. Kusnaka
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. III no. 4 (2006), page 10-13.
Topik: Hak Kekayaan Intelektual
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHak kekayaan intelektual (HKI) sebagai suatu bentuk "hak milik" individu atau perusahaan tertentu merupakan produk kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. HKI berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan karya-karya sastra. Dewasa ini isu perlindungan HKI secara internasional menjadi sangat penting karena memiliki "nilai komersial" yaitu kekayaan intelektual" yang berupa rancang bangun, penemuan gagasan dan teknologi yang dilakukan perorangan atau perusahaan tertentu dapat diperjualbelikan. Sedangkan istilah "hak" merujuk pada "pengakuan" bahwa penemunya harus memperoleh imbalan. Perlindungan HKI sebagaimana yang berlaku secara internasional saat ini dapat berupa hak paten, hak cipta, atau merek dagang kepada pemilik dan penemunya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)