Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:01 WIB
Detail
ArtikelSurplus BI: UU PPh versus UU BI  
Oleh: Kurniawan, Sugeng
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 27 (2007), page 2-7.
Topik: Surplus BI
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.43
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDitetapkannya surplus Bank Indonesia (BI) sebagai Objek PPh masih menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak yang menganggap tidak seharusnya surplus BI menjadi Objek PPh. Pasalnya selain karena BI sendiri belum jelas statusnya sebagai Subyek Pajak atau bukan, surplus BI tersebut juga masuknya ke kantong negara. Jadi buat apa dipajaki kalau hanya keluar kantong kiri dan masuk kantong kanan?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)