Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:44 WIB
Detail
ArtikelUndang-undang Tanpa Pengesahan Presiden: Sebuah Problem Legislasi Pasca Perubahan UUD 1945  
Oleh: Laksono, Fajar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Konstitusi vol. 03 no. 03 (Sep. 2006), page 144-173.
Topik: Kekuasaan Legislasi; proses Pembentukan Undang-undang; Legislasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ149
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeski Perubahan UUD 1945 menempatkan kekuasaan legislasi di tangan DPR namun bukan berarti presiden tidak memiliki peran dalam pembentukan undang-undang. Pasa120 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa suatu rancangan undang-undang hanya dapat menjadi undang-undang apabila ada persetujuan bersama DPR dan presiden. Bila RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini mencoba untuk menelaah lebih dalam terutama terkait dengan proses pembentukan undang-undang (legislasi). Bahwa pertama, terjadinya sharing of legislative power karena keabsahan undang-undang didasarkan pada persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Kedua, setelah 30 (tiga puluh) hari maka undang-undang tersebut berlaku secara otomatis meski tidak mendapatkan pengesahan presiden karena konstitusi mengharuskan kepada presiden untuk mengundangkannya dalam Lembaran Negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)