Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:39 WIB
Detail
ArtikelAspek-aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  
Oleh: Aziz, Machmud
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Konstitusi vol. 03 no. 03 (Sep. 2006), page 119-143.
Topik: Hukum Tertulis; Hukum Tidak Tertulis; Beleids Instrument; Hukum Tertinggi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ149
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIndonesia adalah negara hukum sebagaimana digariskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil amendemen), disingkat UUD 1945. Hakekat dari negara hukum adalah hukum sebagai panglima. Artinya setiap tindakan penyelenggara pemerintahan negara dan anggota masyarakatnya haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum yang bersifat mendasar (hukum dasar) biasanya dituangkan dalam konstitusi (UUD) dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Di samping itu ada pula hukum yang tidak tertulis yang merupakan hukum kebiasaan yang mengatur kehidupan masyarakat tertentu secara spesifik. Peraturan perundang-undangan adalah bagian utama dari hukum tertulis dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undanganjuga merupakan salah satu instrumen kebijakan (beleids instrument) yang sangat penting untuk menyelesaikan dan atau mengantisipasi masalah yang timbul atau diprediksi akan timbul di dalam kehidupan masyarakat, bahkan sekarang ini peraturan perundang-undangan dijadikan alat untuk mengarahkan masyarakat ke kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya (as a tool of social engineering). Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik pertama harus memperhatikan apa-apa yang dimuat dalam UUD (konstitusi) yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara tersurat maupun tersirat, baik formil maupun materiil, karena konstitusi adalah perjanjian/konsensus nasional yang merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi (de hoogste wet) bagi seluruh kegiatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu harus mengikuti pula asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (beginselen van behoor/ijke regelgeving). Kesemuanya ini dipandu (Ieidstar/leitstern) oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan refleksi (cerminan) dari jiwa (volksgeist) dan keinginan masyarakat Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)