Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jika MK Menafsir Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan "Judicial Review" UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Oleh:
Dianti, Flora
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Konstitusi vol. 03 no. 03 (Sep. 2006)
,
page 23-50.
Topik:
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006
;
UU PTPK
;
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ149
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 ini merupakan putusan tentang Pengujian Ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) yang diucapkan dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi pada tangga125 Juli 2006. Amar putusannya adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam putusan ini yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa "Yang dimaksud dengan 'secara melawan hukum' dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana". Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut dipandang oleh Mahkamah telah memperluas kategori unsur "melawan hukum", dalam hukum pidana yang tidak lagi hanya sebagai formele wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Penjelasan dari pembuat undang-undang itu sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Maka Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)