Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:00 WIB
Detail
ArtikelKorelasi Kewenangan MA dan MK dalam Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia  
Oleh: Soedarsono
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Konstitusi vol. 03 no. 03 (Sep. 2006), page 8-20.
Topik: Kewenangan MA dan MK; Kuasa Kehakiman; Mahkamah Agung; Mahkamah Konstitusi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ149
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan adanya Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, kekuasaan kehakiman yang semula dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang, berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; kewenangan lain yimg diberikan undang-undang. Dengan demikian sejak Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 9 Nopember 2001, kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak hanya dipegang oleh Mahkamah Agung namun juga oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)