Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:11 WIB
Detail
ArtikelRumusan Pasal 25 RUU KUP: Cenderung Merugikan Wajib Pajak?  
Oleh: Kurniawan, Sugeng
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 26 (2007), page 10-15.
Topik: Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.42
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam ketentuan pasal 25 UU KUP yantg saat ini berlaku, penagihan pajak tetap berjalan seiring dengan langkah wajib pajak mencari keadilan melalui proses keberatan. Hal ini kiranya masih cenedrung memberatkan wajib pajak karena niat mencari keadilan terganjal oleh regulasi. Di tengah pembahasan RUU KUP saat ini, pasal 25 RUU KUP juga ikut direvisi. Akankah ini menjadi sercecah harapan bagi wajib pajak untuk mencari keadilan?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)