Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:01 WIB
Detail
ArtikelPeranan Komunikasi dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup melalui Ekowisata  
Oleh: Soetopo, Toni
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Komunika: Majalah Ilmiah Komunikasi Dalam Pembangunan vol. 9 no. 2 (2006), page 43-50.
Topik: Ekowisata
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK26.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKehidupan di bumi ini diisi dan dipadati oleh berbagai makhluk hidup yang dalam kehidupannya sehari-hari saling melakukan hubungan timbal balik satu dengan lainnya. Selain itu, mahkluk tersebut melakukan komunikasi, interaksi, dan adaptasi satu dengan lainnya, baik dengan benda hidup maupun mati yang ada di sekitamya. Salah satu jenis mahkluk hidup yang melakukan kegiatan tersebut adalah manusia. Oleh karena itu, apabila berbicara dan melakukan studi tentang lingkungan hidup, tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusia dengan benda-benda yang berada di sekelilingnya. Berhubungan dengan masalah lingkungan hidup Suryani (1987) mengemukakan bahwa pada dasamya ilmu ekologi itu dikembangkan untuk mengetahui peranan dan keberadaan makhluk hidup dalam sistem kehidupan dan apa yang mereka perlukan dari habitatnya (lingkungannya) untuk kelangsungan hidupnya Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana makhluk hidup beradaptasi, berinteraksi, dan berkomunikasi di antara satu spesies dengan spesies lainnya dalam suatu komunitas makhluk hidup. Adapun ekosistem itu sendiri dicirikan dengan berlangsungnya pertukaran materi dan transformasi energi yang sepenuhnya berlangsung di antara komponen dalam sistem itu sendiri atau dengan sistem di luar sehingga kehidupan akan berlangsung dalam berbagai fenomena kehidupan berdasarkan prinsip tatanan dan hukum alam (ekologi) seperti homeostasis, kelentingan (resilience), kompetisi, toleransi, adaptasi, suksesi, mutasi, dan sebagainya. Di dalam sistem kehidupan yang terdapat ikut campur tangannya manusia terhadap tatanan ekosistem atau lingkungan hidup, yang secara jelas dikemukakan dalam Pasal 1 Undang-Undang No.2 Tahun 1982 (diperbarui) dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa "lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya". Keikutsertaan masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain berupa menjaga, memelihara, dan melestarikan. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)