Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:41 WIB
Detail
ArtikelOrang Pribadi Kena PPh Pasal 23?  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 21 (2007), page 20-27.
Topik: Pajak Penghasilan (PPh)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.42
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan sifatnya, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penghasilan yang bersipat aktif (active income) dan yang bersifat pasif (passive income)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)