Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:11 WIB
Detail
ArtikelResolusi PPN Bagi Pertanian  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 20 (2007), page 2-8.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 bukanlah peraturan pertama yang mengatur tentang fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pertanian. Bahkan PP nomor 7 tahun 2007 bukanlah peraturan yang khusus menetapkan fasilitas PPN untuk ussaha pertanian. PP terbaru ini hanyalah merupakan perubahan ketiga dari peraturan pemerintah yang diterbitkan di tahun 2001. meskipun begitu, PP nomor 7 tahun 2007 mengusung perubahan yang signifikan terhadap perlakuan PPN untuk sektor pertanian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)