Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:18 WIB
Detail
ArtikelDoktrin Uti Possidetis Juris dan Status Hukum Provinsi Papua  
Oleh: Oegroseno, Arif Havas
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Analisis CSIS vol. 35 no. 4 (Dec. 2006), page 385-395.
Topik: Papua; Uti Possidetis Juris
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA44.16
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, dan tidak lagi menganggap Desember 1949 sebagai han kemerdekaan Indonesia melalui penyerahan kedaulatan, dapat menambah substansi upaya Indonesia untukpelurusan sejarah Papua. Oleh karena sejarah Papua tidak diawali pada PEPERA, melainkan pada 17Agustus 1945, maka upaya untuk membahas persoalan Papua dan segi legalitas kewilayahan harus berasal dan bermuara pada 17 Agustus 1945. Demikian halnya dengan adanya klaim bahwa Papua harus dipisahkan dan Indonesia karena alasan-alasan antropologis dan pelaksanaan hak penentuan nasib sendini. Doktrin uti posidetis juris secara tegas menggariskan bahwa garis uti posidetis adalah garis yang sah sesuai hukum internasional, meski tidak sesuai dengan garis suku atau ras dan hak penentuan nasib sendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)