Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:59 WIB
Detail
ArtikelMeninjau Ulang Kebijakan Otonomi Daerah  
Oleh: Ujiyati, Tatak Prapti
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah internasional
Dalam koleksi: Update Indonesia vol. 1 no. 2 (Mar. 2007), page 15.
Topik: Kebijakan Otonomi Daerah; UU no 22/1999; Pemekaran Daerah; Provinsi Sumatera tengah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: UU3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: U38
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemekaran daerah di Indonesia saat ini menggunakan paradigma kebijakan baru. Sebelum reformasi, pemekaran daerah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah hanya menjalankan skenario. Sebagai contoh, tahun 1957, pemerintah pusat memecah Provinsi Sumatera Tengah menjadi 3 propinsi baru, yaitu Jambi, Riau dan Sumatera Barat. Terkadang kebijakan pembentukan provinsi baru memang disebabkan oleh gerakan politik lokal, seperti pembentukan Provinsi DI Aceh yang dilakukan untuk mengakhiri pemberontakan DI/TII. Saat itu, pembentukan daerah otonom baru memang tidak dimaksudkan sebagai dorongan, sehingga jangka waktu antara pembentukan provinsi yang satu dan yang lain saling berjauhan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)