Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:49 WIB
Detail
ArtikelMelacak Harta Tommy Soeharto  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah internasional
Dalam koleksi: Update Indonesia vol. 1 no. 2 (Mar. 2007), page 10.
Topik: Harta; Tommy Soeharto; Banque Nationale de Paris; Paribas Guernsey; korupsi; Kejaksaan Agung; utang kepada pemerintah; pencairan uang; pasal 3 UU No 31/1999
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: UU3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: U38
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), pada 26 Maret 2006, menggugat Banque Nationale de Paris dan Paribas Guernsey (BNP Paribas Guernsey) karena membekukan uang sebesar Rp 425 milliar milik Garnet Investment Limited, perusahaan miliknya yang berbasis di British Virgin Island. pembekuan ini dilakukan BNP Paribas karena ada dugaan uang itu adalah hasil korupsi. Count order dari Royal Court di Guernsey, Kejaksaan Agung (Kejagung) 22 Januari 2007 memutuskan mengintervensi persengketaan ini karena Tommy diduga tersangkut kasus korupsi di Indonesia dan mempunyai utang kepada pemerintah yang belum juga dituntaskan pembayaranya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)