Pendamping atau dapat juga disebut pekerja layanan sosial, adalah orang yang memberikan dukungan kepada korban agar mampu mengambil keputusan-keputusan penting yang menyangkut kelanjutan hidupnya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, berbentuk kekerasan fisik (perbuatan pemukulan, penganiayaan, pengurungan, dan memberikan beban pekerjaan yang berlebihan/memperbudak), kekerasan ekonomi (pembatasan keuangan yang berlebihan, memaksa bekerja sedangkan pelaku hanya mengganggur), kekerasan seksual yang meliputi perkosaan, baik yang dilakukan suami atau yang disebut marital rape maupun yang dilakukan oleh anggota keluarga lainnya dan kekerasan psikologis meliputi kekerasan verbal dan emosional. Kekerasan verbal antara lain caci maki, meludahi dan penghinaan secara verbal; sedangkan emosional seperti pemutusan hubungan isteri dengan masyarakat, melarang isteri keluar rumah tanpa seijin suami. Tujuan penelitian memperoleh gambaran untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pendamping korban KDRT. Jenis penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan pendamping dan pemuka agama sebagai informasi tambahan. Analisis data dengan memberikan penjelasan dalam uraian secara terinci (naratif) dari data pendamping berupa besaran kasus KDRT yang diolah/dikategorikan menurut bentuk KDRT, usia, pekerjaan korban/pelaku serta klasifikasi tambahan dari tokoh agama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya pendamping dalam menangani korban KDRT sangat dibutuhkan korban untuk bersama-sama menyelesaikan masalahnya atau memberdayakan korban agar bangkit kembali dari masalah yang membelenggu dengan proses yang bertahap. |