Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:08 WIB
Detail
Artikel16D Dalam SPT 1107  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 10 (2007), page 11-15.
Topik: Pajak; tax; RUU PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRancangan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (RUU PPN) yang tengah dibahas di tingkat legislatif mengusung beberapa perubahan, salah satunya terhadap Ketentuan Pasal 16D UU PPN. Meskipun pembahasan RUU belum rampung, ada perubahan yang terjadi berkenaan degan pelaporan PPN Pasal 16D, hal ini karena SPT Masa PPN 1195 telah di ganti dengan SPT Masa PPN 1107.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)