Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:53 WIB
Detail
ArtikelJangan Lagi Sebut Positive List  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 10 (2007), page 2-8.
Topik: tax; Pajak; Positive list
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDari positive list PPh Pasal 23 Kita dapat mengetahui apaka jasa yang dimaksud merupakan Objek PPh Pasal 23 atau tidak. Berdasarkan list yang sama kita juga dapat memperoleh kejelasan tentang tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan. Sejak 01 Mei 2002, list yang menjadi acuan itu dimuat dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ. /2002.Namun per tanggal 26 Desember 2006 lalu, Keputusan tersebut dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru.Lantas, ada perubahan yang berati terhadap positive list yang terahir berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)