Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Masalah di Faktur Pajak dan SPT Masa PPN Baru
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 6 no. 09 (2007)
,
page 32-38.
Topik:
Pajak
;
tax
;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mulai awal tahun 2007 ini, setiap pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan faktur pajak standar dengan format baru. dan selain itu, dalam pelaporannya pun nanti harus menggunakan surat pemberitauan yang juga berformat baru. Benarkah ada kendala dan permasalahan yang akan dihadapi oleh PKP berkaitan dengan kedua dokumen yang berformat baru tsb.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)