Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:49 WIB
Detail
ArtikelMasalah di Faktur Pajak dan SPT Masa PPN Baru  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 09 (2007), page 32-38.
Topik: Pajak; tax; Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMulai awal tahun 2007 ini, setiap pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan faktur pajak standar dengan format baru. dan selain itu, dalam pelaporannya pun nanti harus menggunakan surat pemberitauan yang juga berformat baru. Benarkah ada kendala dan permasalahan yang akan dihadapi oleh PKP berkaitan dengan kedua dokumen yang berformat baru tsb.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)