Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:40 WIB
Detail
ArtikelSederhananya SPT 1770 S  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 09 (2007), page 24-29.
Topik: tax; Pajak; Formulir 1770 S
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerhatian, jika anda adalah wajib pajak orang pribadi yang terbiasa menggunakan formulir 1770 S, maka anda harus berhati-hati, karena formulir itu tidak seperti dulu. Bisa jadi untuk pelapor pajak tahun pajak 2006 yang tinggal di depan mata ini, anda tidak boleh lagi menggunakan formulir 1770 S, melainkan harus formulir 1770.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)